Pemerintah Desa
Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, berikut ini SOTK Pemerintah Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas
- Kepala Desa --> Sapar Sastrowiharjo
- Sekretaris Desa --> Maryuningsih
- Kaur TU dan Umum --> Kausman
- Kaur Keuangan --> Ade Ari Margono
- Kaur Perencanaan --> Inggit Ganarsih
- Kasi Pemerintahan --> Supiyah
- Kasi Kesejahteraan --> Eko Ruswanto
- Kasi Pelayanan --> Waluyo
- Kadus I --> Bayu Handoko
- Kadus II --> Eti Nuryani