Daftar RT/RW
Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.
Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas terdiri dari 2 RW dan 6 RT.
Daftar Ketua RW dan Ketua RT Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
- Ketua RW 01 : Mingun Martowiharjo
- Ketua RW 02 : Ahmad Subandi
- Ketua RT 01 RW 01 : Teguh Santoso
- Ketua RT 01 RW 02 : Kartono
- Ketua RT 02 RW 01 : Masoim
- Ketua RT 02 RW 02 : Dayat Marsudi
- Ketua RT 03 RW 01 : Mintoro
- Ketua RT 03 RW 02 : Slamet Kodiran