Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Berikut ini Susunan Pengurus BPD Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas Periode 2013 - 2019 berdasarkan Nomor SK 2110 Tahun 2013, yaitu :

  • Ketua -- > Cahyanto
  • Wakil Ketua --> Masoim
  • Sekretaris --> Untung Mursidi
  • Kabid Pemerintahan --> Susanti
  • Kabid Pembangunan --> Muchni
  • Kabid Kemasyarakatan --> Manggi
  • Panitia Anggaran --> Bambang Supriyadi